Kamis, 11 November 2010

Makalah Batu Bara


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Pada alam ini terdapat sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, salah satunya adalah batu bara yang semakin lama persediaannya semakin menipis di tambah lagi dengan adanya para penambang liar mulai marak di daerah-daerah yang mempunyai potensi untuk dijadikan lahan penambangan secara berlebihan tanpa disadari dapat merusak lingkungan guna memenuhi kebutuhan manusia dalam segala bidang.
Dalam dunia pertambangan, penambangan batu bara yang berlebihan tanpa izin atau illegal akan berdampak buruk bagi wilayah di sekitar tempat penambangan tersebut serta dapat membahayakan kehidupan masyarakat di sekitarnya.
B.       Identifikasi Masalah
Sesuai dengan judul makalah ini Sumber Daya Alam Batubara, yang terkait dengan penambangan batubara secara liar, kami penyusun bermaksud untuk mengetahui permasalahan yang berhubungan dengan masalah tersebut.
Berkaitan dengan judul tersebut, maka masalahnya dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.      Apa yang terjadi apabila pemerintah tidak ikut berpartisipasi dalam usaha moratorium tambang batubara ?
2.      Bagaimana cara menekan perkembangan penambangan batubara secara illegal ?
C.      Penyelesaian Masalah
Untuk memperjelas ruang lingkup  pembahasan, maka masalah yang dibahas dibatasi pada masalah :
1.      Semakin menjamurnya pertambangan illegal yang bias berdampak buruk bagi lingkungan dan social yang ditimbulkan.
2.      Pemerintah harus mempersulit perizinan tentang penambangan batubara.


D.      Manfaat Penelitian
Manfaat dari penyusunan laporan dari tugas ini diantaranya dapat mengetahui banyak tentang Sumber Daya Alam Batubara. Dengan adanya makalah yang kami susun ini, para pembaca diharapkan dapat mengetahui akan petambangan batubara serta dampak yang ditimbulkan dari pertambangan tersebut baik dari segi positif maupun negative.
E.       Metode Penelitian
Metode yang dilakukan penyusun dalam menyusun tugas ini adalah metode Literatur yaitu pengumpulan data yang digunakan penyusun dengan mengadakan kunjungan perpustakaan online untuk membaca sebuah artikel maupun wacana yang berkaitan dengan tema laporan yang ditentukan.



BAB II
PEMBAHASAN

Batubara merupakan batuan sedimen yang dapat terbakar, terbentuk dari endapan organic. Kandungan utama dalam batubara adalah sisa-sisa tumbuhan dan terbentuk melalui proses pembatubaraan. Unsur-unsur utamanya terdiri dari karbon, hidrogen dan oksigen.
Bentuk batubara mudah dikenali dari warnanya yang hitam legam sehingga mencolok dibandingkan dengan bentuk batuan lainnya.
A.      Proses Pembentukan Batubara
Proses sedimentasi, kompaksi, maupun transportasi yang dialami oleh material dasar pembentuk sedimen sehingga menjadi batuan sedimen berjalan selama jutaan tahun.
Ketiga konsep tersebut merupakan bagian dari proses pembentukan batubara yang mencakup beberpa proses, yaitu :
  1. Pembusukan, yakni proses dimana tumbuhan mengalami tahap pembusukan (decay) akibat adanya aktifitas dari bakteri anaerob. Bakteri ini bekerja dalam suasana tanpa oksigen dan menghancurkan bagian yang lunak dari tumbuhan seperti selulosa, protoplasma, dan pati.
  2. Pengendapan, yakni proses dimana material halus hasil pembusukan terakumulasi dan mengendap membentuk lapisan gambut. Proses ini biasanya terjadi pada lingkungan berair, misalnya rawa-rawa.
  3. Dekomposisi, yaitu proses dimana lapisan gambut tersebut di atas akan mengalami perubahan berdasarkan proses biokimia yang berakibat keluarnya air (H20) clan sebagian akan menghilang dalam bentuk karbondioksida (C02), karbonmonoksida (CO), clan metana (CH4).
  4. Geotektonik, dimana lapisan gambut yang ada akan terkompaksi oleh gaya tektonik dan kemudian pada fase selanjutnya akan mengalami perlipatan dan patahan. Selain itu gaya tektonik aktif dapat menimbulkan adanya intrusi/terobosan magma, yang akan mengubah batubara low grade menjadi high grade. Dengan adanya tektonik setting tertentu, maka zona batubara yang terbentuk dapat berubah dari lingkungan berair ke lingkungan darat.
  5. Erosi, dimana lapisan batubara yang telah mengalami gaya tektonik berupa pengangkatan kemudian di erosi sehingga permukaan batubara yang ada menjadi terkupas pada permukaannnya. Perlapisan batubara inilah yang dieksploitasi pada saat ini.
B.       Jenis – Jenis Batubara
Berdasarkan tingkat proses pembentukannya yang dikontrol oleh tekanan, panas dan waktu, batu bara umumnya dibagi dalam lima kelas :
  1. Antrasit adalah kelas batu bara tertinggi, dengan warna hitam berkilauan (luster) metalik, mengandung antara 86%-98% unsur karbon (C) dengan kadar air kurang dari 8%.
Biasanya digunakan untuk proses sintering bijih mineral, proses pembuatan elektroda listrik, pembakaran batu gamping, dan untuk pembuatan briket tanpa asap.
  1. Bituminus mengandung 68-86% unsur karbon (C) dan berkadar air 8-10% dari beratnya. Kelas batu bara yang paling banyak ditambang di Australia. Dan batubara ini masih dibedakan menjadi dua, yaitu :
a.       batubara ketel uap atau batubara termal atau yang disebut steam coal, banyak digunakan untuk bahan bakar pembangkit listrik, pembakaran umum seperti pada industri bata atau genteng, dan industri semen
b.      batubara metalurgi (metallurgical coal atau coking coal) digunakan untuk keperluan industri besi dan baja serta industri kimia
  1. Sub-bituminus mengandung sedikit karbon dan banyak air, dan oleh karenanya menjadi sumber panas yang kurang efisien dibandingkan dengan bituminus.
  2. Lignit atau batu bara coklat adalah batu bara yang sangat lunak yang mengandung air 35-75% dari beratnya.
  3. Gambut, berpori dan memiliki kadar air di atas 75% serta nilai kalori yang paling rendah.

C.      Manfaat Batubara
Sebagai sumber daya dari alam batubara bisa dimanfaatkan dengan baik oleh para manusia, diantaranya adalah :
1.      Pemasok bahan bakar yang potensial dan dapat dihandalkan untuk rumah tangga dan industri kecil
2.      Sumberdaya energi yang mampu menyuplai dalam jangka panjang / PLTU.
3.      Pengganti BBM/Kayu Bakar Dalam Industri Kecil dan Rumah Tangga
4.      Merupakan tempat penyerapan tenaga kerja yang cukup berarti baik di pabrik briketnya, distributor, industri tungku, dan mesin briket dsbnya.
5.      Merupakan bahan bakar yang harganya terjangkau bagi masyarakat pada daerah-daerah terpencil.
6.      Memberikan sumber pendapatan kepada penyuplai bahan baku briket seperti batubara, tanah liat, kapur, serbuk biomas, dsbnya.
7.      Sebagai wadah pengalihan teknologi dan keterampilan bagi tenaga kerja Indonesia baik langsung maupun tidak langsung.
8.      Menghasilkan briket batubara yang sangat dibutuhkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan UKM dalam kebutuhan energinya yang akan terus meningkat setiap tahunnya


BAB III
PERTAMBANGAN BATUBARA

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki cadangan batubara yang besar, yaitu sekitar 38,8 milyar ton dimana 70 persen merupakan batubara muda dan 30 persen sisanya adalah batubara kualitas tinggi. Ini dilihat dari nilai kalori pembakarannya yang rendah, dan kadar sulfur serta airnya yang tergolong tinggi.
A.      Daerah Penghasil Batubara
Potensi sumberdaya batu bara di Indonesia sangat melimpah, dan daerah penghasil batubara terbesar berada di Pulau Kalimantan dan Pulau Sumatera, sedangkan di daerah lainnya dapat dijumpai batu bara walaupun dalam jumlah kecil dan belum dapat ditentukan keekonomisannya, seperti di Jawa Barat, Jawa Tengah, Papua, dan Sulawesi.
B.       Antisipasi Penambang Batubara
Banyak wilayah maupun daerah penghasil batubara di Negeri ini, namun tak sedikit pula tempat penambangan batubara yang tidak mengantongi surat izin dari pemerintah sekitar dan tidak memikirkan keadaan akhir wilayah yang dijadikan tempat penambangan.
Dengan melakukan moratorium atau penghentian sementara (penertiban dan tata ulang) “yang disesuaikan” bagi seluruh aktivitas pertambangan batubara, pemerintah daerah dapat menata kembali pijakan dasar kebijakan dan orientasi  pertambangan batubara ke depan yang berpihak pada kepentingan lingkungan hidup, penduduk lokal, bangsa dan kepentingan generasi yang akan datang.  Tentunya untuk mempercepat terjadinya proses ini perlu didukung oleh kekuatan rakyat untuk mendesak pemerintah daerah dan pusat serta para wakilnya yang ada di parlemen (DPR-RI dan DPRD).




Adapun langkah-langkah untuk mensukseskan moratorium dalam pertambangan batubara adalah sebagai berikut :
1.        Penghentian penggunaaan jalan umum untuk aktivitas angkutan batubara
Mesti ada ketegasan pemerintah daerah untuk menyetop dan menindak tegas setiap pengusaha batubara yang mengunakan jalan umum untuk angkutannya.  Jika ini dilakukan jelas akan berdampak pada pengurangan aktivitas pertambangan illegal yang selama ini semakin menjamur dan penurunan terhadap dampak kerusakan lingkungan dan sosial yang ditimbulkannya.
2.        Tidak mengeluarkan perizinan baru
Agar tidak menambah semrawutnya pengelolaan sumber daya alam tambang batubara, saat ini hal yang paling mudah dan sangat mungkin untuk dilakukan adalah dengan tidak mengeluarkan izin baru lagi.   Sehingga memudahkan untuk melakukan monitoring terhadap pertambangan batubara yang ada.
3.        Penghentian pertambangan batubara illegal secara total
Pemerintah harus melakukan penghentian pertambangan batubara illegal secara tegas tanpa pandang bulu dan transparan.  Kalau perlu melibatkan tim independen yang terdiri dari unsur diluar pemerintah.
4.        Evaluasi perizinan yang telah diberikan dan lakukan audit lingkungan semua usaha pertambangan batubara
Hal ini harus dilakukan secara sistematis dan menyeluruh terhadap semua jenis perizinan yang ada.  Audit lingkungan dilakukan dengan melihat sejauh mana pelaksanaan tambang memenuhi kaidah-kaidah lingkungan dan memperhatikan masyarakat disekitarnya.  Jika ditemukan pelanggaran harus diproses dan ditindak secara tegas dan kalau perlu izinnya dicabut.  Bagi pertambangan yang ditemukan melakukan eksploitasi secara destruktif dan melanggar hak-hak masyarakat maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak melakukan pembekuan atau pencabutan izin pertambangan tersebut.


5.        Meninggikan standar kualitas pengelolaan lingkungan hidup
Rendahnya komitmen untuk pelestarian lingkungan hidup terlihat dari berbagai peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.  Tumpang  tindih peraturan dan kecilnya kewajiban pengelolaan lingkungan hidup yang baik mengakibatkan kondisi lingkungan di kawasan pertambangan menjadi buruk.
6.        Pelembagaan konflik
Hal ini diperlukan untuk menyelesaikan persengketaan rakyat dengan perusahaan pertambangan agar tercapai solusi yang memuaskan berbagai pihak.  Pelembagaan konflik diprakarsai negara dan perusahaan tambang melalui  mekanisme resolusi konflik.  Resolusi konflik hanya bisa tercapai jika melibatkan semua stake holder yang berada pada posisi yang sederajat.  Sebaiknya hal ini dijadikan kebijakan pemerintah, dengan melibatkan fasilitator profesional agar terhindar dari dominasi pihak-pihak yang bersengketa.  Kesepakatan-kesepakatan yang dibangun sebaiknya dijadikan bagian dari re-negosiasi kontrak, sehingga secara hukum mengikat pihak perusahaan.
7.        Penyusunan kebijakan strategi pengelolaan sumber daya alam tambang dengan segala perangkat peraturannya yang berpihak kepada kepentingan rakyat dan lingkungan.
Pengelolaan sumber daya alam tambang batubara dengan menggunakan strategi baru yang bijak berdasarkan pertimbangan yang rasional termasuk kepentingan penduduk lokal, kualitas lingkungan hidup, penghitungan tingkat keterancaman ekologi, jenis dan jumlah kebutuhan riil bahan tambang oleh masyarakat Kalsel dan bangsa Indonesia umumnya dan pembiaran atau pencadangan sumber daya tambang untuk kepentingan generasi mendatang.




BAB IV
PENUTUP

A.     Simpulan
Sumber daya batubara tidak hanya satu jenis melainkan di bagi menjadi beberapa bentuk dan jenis, yaitu Antrasit, Bituminus, Sub-bituminus, Lignit atau batu bara coklat dan Gambut.
Pertambangan secara liar atau ilegal dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan bahkan bisa sampai mengakibatkan bencana alam pada kawasan yang didirikan pertambangan tersebut.
B.     Saran
Sebelum mendirikan proyek pertambangan sebaiknya perusahaan yang akan dibangun terlebih dahulu meminta izin kepada pemerintah dan harus bermusyawarah dengan warga disekitarnya agar dikemudian hari tidak ada perselisihan dan perdebatan yang dapat merugikan salah satu pihak yang terkait.

Download Makalah.,!!!
klik Disini




2 komentar:

Unknown mengatakan...

bagus bro bolgx... ;)

Unknown mengatakan...

PT. Citra Nusantara Energi sebagai distributor Gas Alam sangat cocok digunakan di Industri maupun di alat transportasi pribadi atau umum. AMAN, HEMAT & HARGA TERJANGKAU For more info klik http://cne.co.id/ atau geratih.blogspot.com

Posting Komentar

 
ans!!